Search the Web:

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11

Fakultas

Fasilitas

Artikel

Kontak :

Untitled Document

Gedung Pusat (GP)
Jl. Sidodadi Timur No. 24, Dr. Cipto-Semarang 50125


Gedung Utama & Gedung Baru

Jl. Lontar No. 1, Semarang 50125

Indonesia

Indonesia


Email : ikippgri@ikippgrismg.ac.id

Telepon : (024) 8316377

Faks : (024) 8448217

Website : http://www.ikippgrismg.ac.id

PPG BAGI GURU DALAM JABATAN DI MULAI AKHIR OKTOBER


Kamis, 20 Oktober 2011 - 10:35:19 WIB
Diposting oleh : Humas IKIP PGRI Semarang - Dibaca: 2246 kali


Mulai tahun ini IKIP PGRI Semarang diberi tugas oleh pemerintah menyelengarakan Program Pendidikan Profesi (PPG) bagi guru dalam jabatan. PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 kependidikan dan non kependidikan agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Tujuan umum program PPG adalah untuk menghasilkan guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yaug demokratis serta bertanggung jawab.

Tujuan khusus program PPG adalah untuk menghasilkan guru profesional yang memiliki kompetensi: (a) merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; (b) menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan (c) mampu melakukan penelitian dan mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan.

Persyaratan peserta PPG adalah ; 1) Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD. 2) Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional. 3) Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. 4) Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda. 5) Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 6) Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun. 7) Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda. 8) Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter. 9) Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari intansi berwenang.

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online, setelah itu guru pendaftar mengumpulkan berkas kelengkapan ke Dinas Pendidikan kabupaten kota/kabupaten masing-masing. Dinas pendidikan kota/ kabupaten melakukan seleksi administratif. Peserta yang lolos tes administratif kemudian mengikuti tes akademik di IKIP PGRI Semarang.

IKIP PGRI Semarang menyelenggarakan PPG sebanyak tiga Program Studi yaitu 1, Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), Pendidikan Bahasa Inggris (PBI), dan Psikologi Pendidikan dan masing-masing program studi menerima 30 (tiga puluh) mahasiswa.

Ngasbun Egar, M.Pd., Wakil Rektor I IKIP PGRI Semarang diruang kerjanya (19/10) menghimbau kepada para guru yang telah mendaftar secara online untuk segera melengkapi berkas ke dinas karena dinas akan segera melaksanakan seleksi adminiastratif. Pelaksanaan perkuliahan PPG di IKIP PGRI Semarang akan dimulai pada akhir Oktober ini.

Ngasbun juga menyampaikan bahwa Program PPG akan dilaksanakan selama dua semester. Semester pertama berupa workshop yang akan diisi dengan pembuatan RPP, pereangkat pembelajaran, alat evaluasi, dll. Sedangkan semester dua para peserta PPG akan melaksanakan praktik di sekolah. IKIP PGRI telah mempersiapkan puluhan sekolah praktik yang akan dikonsentrasikan di Kota Semarang. Saat praktik, para peserta selain didampingi oleh dosen pembimbing dari IKIP PGRI Semarang juga akan didampingi guru pamong yang telah berpangalaman. Guru pamong tersebut telah tersertifikasi dengan nilai yang baik.

Para peserta PPG akan mendapatkan sertifikat pendidik, sama seperti apa yang diterima oleh peserta PLPG. Maka setelah lulus juga akan mendapatkan tunjangan profesi. (hjr).


 


Pendaftaran online melalui  ksg.dikti.go.id/ppg